Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Sebagai negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi Hukum dan nilai-nilai Kemanusiaan universal, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.
Tapi jangan terlalu membabi buta menentang hukuman mati. Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, termasuk hukuman mati kepada Herry Wirawan. Kalau perlu ditembak kepalanya.
Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan pak, dan saya minta kasus kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati.
Vonis terhadap Herry Wirawan tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana mati dan kebiri kimia.
Hukuman tersebut dikabulkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bahaya kekerasan seksual